Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahan tidak mewakili kondisi di tempat kerja," ujar Menaker, Ida Fauziyah dikutip dari PMJ News, Kamis (1/6/23).
Ia berharap dengan adanya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini dapat memberikan kekuatan lebih dalam komitmen pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kelahiran Kepmenaker ini menindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS," jelasnya.
Baca Juga: KPU: Anak Muda Jadi Pemilih di Pemilu 2024 dengan Persentase Terbanyak
Menurutnya, Kepmenaker ini pada prinsipnya mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkandung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan, begitu juga dengan pelakunya.
"Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-laki berhak dapat perlindungan yang sama," terangnya.
Melalui aturan ini, pemerintah akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Termasuk menjamin kerahasiaan. Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.
"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," tutupnya.
(sy/hn/um)