Menaker Ajak Serikat Pekerja Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

24 October 2024 - 18:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak serikat pekerja untuk terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dalam kemitraan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha.

Menaker Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan pertemuan dengan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat Buruh (SP/SB) tingkat nasional di Jakarta, Rabu malam (23/10/24).

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan pentingnya peran SP/SB dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Dia mengatakan bahwa komunikasi adalah kunci utama untuk mencegah perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

"Kita harus berupaya semaksimal mungkin mencegah perselisihan hubungan industrial. Kemitraan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha harus terus dibangun," ujar Menaker, Kamis (24/10/24).

Dalam kesempatan tersebut, dia memastikan komitmen Kemnaker untuk terus mendengarkan masukan dari serikat pekerja untuk menciptakan perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

"Kemnaker terbuka terhadap kritik dan saran yang konstruktif. Semua yang telah kita capai adalah hasil kerja bersama dari Kemnaker, pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder terkait," ujar Menaker.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan juga menyerukan pentingnya kolaborasi baik di internal Kemnaker maupun dengan pihak eksternal.

"Kemnaker dengan dukungan seluruh jajarannya, bertekad untuk terus berkolaborasi baik di internal maupun eksternal dalam rangka memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang berkelanjutan," jelas Wamenaker.

​​​​​Pada pertemuan tersebut, sebanyak 87 peserta hadir mewakili 37 serikat pekerja yang terdiri dari 19 konfederasi serikat pekerja, 16 federasi serikat pekerja, serta 2 serikat pekerja khusus ojek online.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment