Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema cicilan saat pelunasan biaya haji demi meringankan beban jamaah yang akan berangkat pada musim haji 1445 Hijriah/2024.
"Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jamaah tidak terlalu berat," ujar Menag Yaqut, Selasa (19/9/23).
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.
Baca Juga: Polisi Periksa 16 Saksi Kebakaran Museum Gajah
Namun kali ini, Menag Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.
"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ujar Menag Yaqut. Ia bakal membawa usulan itu ke Komisi VIII DPR RI.
"Kemudian nanti Insya Allah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," lanjut Menag Yaqut.
(ndt/pr/nm)