Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa alat peraga sosialisasi dan kampanye sangat berbeda. Terlebih, saat ini banyaknya indikasi pelanggaran parpol peserta Pemilu 2024 yang menggunakan alat peraga kampanye di masa sosialisasi.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan, sekarang ini adalah tahapan sosialisasi parpol kepada masyarakat. Proses kampanye parpol, mulai dilakukan pada November 2023.
"Belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi," ujar Lolly dalam keterangan pers, Senin (7/8/23).
Baca Juga: Polisi Selidiki Terbakarnya Kantor KPU Dekai di Yahukimo
Selama masa sosialisasi, Lolly mengungkapkan, parpol hanya diperkenankan memakai alat peraga bendera partai dan nomor urut. Pada alat peraga sosialisasi itu, Parpol tidak diperkenankan membeberkan visi-misi, program hingga ajakan memilih.
"Apa yang boleh di masa sosialisasi? Yaitu bendera partai dengan nomor urut partai, inilah esensi dari masa sosialisasi. Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri, itu tidak boleh," jelas Lolly.
Selama masa sosialisasi, Lolly menekankan, parpol peserta pemilu hanya diperkenankan melakukan pertemuan internal partai. Selama melakukan acara internal, parpol diwajibkan memberikan informasi kepada KPU dan Bawaslu sehari sebelum acara.
"Makanya di jalan protokol ada bendera (parpol) tidak masalah, itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai. Pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," ujar Lolly.
(ndt/hn/nm)