Lemkapi Sambut Baik Polri Bentuk Unit Khusus Ketenagakerjaan

2 May 2024 - 21:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik rencana Polri membentuk unit khusus bidang ketenagakerjaan untuk menjawab tantangan penanganan perkara yang makin kompleks

"Masalah perburuhan dan ketenagakerjaan saat ini banyak disorot publik dan ke depan akan semakin kompleks dan dibutuhkan para ahli yang handal dalam penanganannya," ujar Direktur Edi, Kamis (2/5/24).

Menurut dia, selama ini persoalan perburuhan dan ketenagakerjaan, termasuk hak para buruh, kerap disoroti publik sehingga unit khusus yang dibentuk Polri ini akan memberi perhatian khusus pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

"Buruh kan juga butuh kenyamanan bekerja dan mendapat perlindungan hukum dan keadilan," tutur Direktur Edi.

"Semoga pembentukan unit khusus ketenagakerjaan ini akan bisa meningkatkan kinerja Polri dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan," tambah Direktur Edi.

Selain itu, Direktur Edi menilai pengangkatan Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Andi Gani Nena Wea sebagai staf khusus Kapolri di bidang ketenagakerjaan juga akan memperkuat kinerja Polri

"Kapolri butuh sosok yang paham tentang ketenagakerjaan. Kapolri butuh berbagai masukan dalam bidang ini," tegas Direktur Edi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan tugas staf khusus bidang ketenagakerjaan dapat membantu institusinya dalam melindungi para buruh, tanpa mencampuri peran pemangku kepentingan ketenagakerjaan lainnya.

Menurut Kapolri, staf khusus Kapolri ini nantinya bertugas memberikan informasi dan masukan secara komprehensif kepada institusi Polri dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.

Dia mengatakan unit khusus dan staf khusus bidang ketenagakerjaan akan membantu tugas Polri selaku pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum, juga punya tugas dalam memberikan pengawalan dan perlindungan kepada buruh.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment