www.tribratanews.com - Jakarta. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kabag Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri atas anggotanya yang melanggar hukum.
"Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum," tegas Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Rabu (27/11/24).
Direktur Eksekutif Edi menjelaskan pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.
Baca Juga: Polri Kawal Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan di KPU Lampung Selatan
Menurut Direktur Eksekutif Edi, perbuatan yang dilakukan AKP Dadang merupakan pelanggaran etika berat dan masuk kategori perbuatan tercela sehingga sanksinya harus paling berat yakni pemecatan.
"Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri," ujar Direktur Eksekutif Edi. Ia juga mengajak seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar Polri semakin dicintai masyarakat.
Selain memproses pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Polri juga menggelar sidang pelanggaran etika dan kode etik profesi. Hasilnya, AKP Dadang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
(ndt/hn/nm)