www.tribratanews.com - Kupang. Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran soal pengabdian yang dilakukan bagi masyarakat. Rastra Sewa Kotama yang dipedomani dalam Tribrata dan Catur Prasetya harus dilaksanakan.
“Rasta Sewa Kotama berarti menjadi abdi utama bagi nusa dan bangsa. Abdi kan diri anda pada masyarakat,” ujar Kapolda NTT kepada anggota Polri di Polsek Kelapa Lima.
Kapolda berharap, apabila ada masyarakat yang tidak paham maka tugas anggota memberikan pemahaman. “Jika ada (masyarakat) yang tidak mengerti maka beri pengertian karena kita memiliki strategi dalam mencegah kejahatan,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda juga mengingatkan soal pendekatan Preemtif, preventif dan penegakan hukum yang dilaksanakan Polri. Preemtif dengan melakukan pencegahan kejahatan yakni semua anggota Polri mencegah niat dan kesempatan yang berujung pada kejahatan. Sementara preventif dengan melakukan patroli, sambang dan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bisa mencegah kejahatan.
“Tugas polisi adalah melayani masyarakat dan polisi harus siap setiap waktu karena anda menjadi polisi karena memilih bukan karena paksaan,” tegas Kapolda NTT.
Kapolda juga menyampaikan bahwa, Polri pun harus membuat strategi preventif kepada warga masyarakat agar warga masyarakat yang belum tahu terkait aturan dapat ditaati. Sebaliknya, jika masyarakat yang paham terkait aturan dapat dipertahankan demi kenyamanan bersama.
Kapolda pun mengatakan bahwa, dengan program kegiatan preventif ini, kepolisian harus melaksanakan patroli, melakukan pendekatan secara baik dengan masyarakat dan menyentuh dalam dialog-dialog dengan para tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat. Program-program ini dilaksanakan dalam kaitannya dengan melakukan bentuk-bentuk pencegahan, tindakan-tindakan melawan hukum di masyarakat. Sementara tindakan penegakan hukum adalah menindak perbuatan pidana sesuai aturan yang berlaku dan bukan sesuai kemauan.
“Tidak perlu meneror atau mendiskriminasi masyarakat walaupun banyak ketidakpuasan yang disampaikan masyarakat,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda menyebutkan kalau selama tahun 2020 lalu, pihaknya menerima 200 aduan masyarakat dan Kapolda NTT memberikan waktu 3×24 jam kepada jajarannya untuk mengklarifikasi aduan masyarakat karena aduan masyarakat dianggap sebagai rasa sayang masyarakat pada Polri. Pada tahun 2024 ada 109 aduan masyarakat.
“Hanya 9 yang mengandung kebenaran maka kita tindak lanjuti. Jika ada anggota yang bersalah maka langsung ditindak. 100 (pengaduan) yang tidak benar maka kita wajib menjelaskan,” tandas Kapolda NTT.
Kapolda juga mengingatkan tugas polisi melayani masyarakat. Polri, tandas Kapolda NTT ibarat rumah sakit yang harus melayani setiap saat. Selain itu, upaya penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berkeadilan. “Anggota polisi boleh saja terjadi perubahan dalam bertugas, tetapi tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat wajib 1×24 Jam. Warga masyarakat yang datang lapor wajib ditangani dengan baik. Ada masalah di masyarakat jam 1 malam pun kita wajib turun ke lokasi supaya tidak ada lagi keluhan,” tegas Kapolda NTT.
Selain itu, Kapolda pun juga mengatakan, kepolisian harus optimalkan penegakan hukum sebagai tindakan terakhir dari program kegiatan preventif dan preemtif telah dilaksanakan bagi warga masyarakat. Walaupun belum dapat dilaksanakan seluruhnya, namun apabila ada perbuatan pidana yang harus ditindaklanjuti dengan proses penahanan pidana harus dilaksanakan sesuai aturan dengan ketentuan yang berlaku. Jangan melakukan sesuka hati.
“Kita harus terbuka apabila dalam pra peradilan kita kalah maka secepatnya lakukan koreksi internal, mengapa sampai kita kalah artinya ada mekanisme yang dijalankan tidak sesuai dan tentu saja hal ini melanggar hak masyarakat,” ujar Kapolda.
Melanjutkan perintah Kapolri, Kapolda minta jajarannya melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, yakni memberikan hak-hak kepada masyarakat apabila itu menjadi haknya. Kapolda menyampaikan bahwa, sejauh ini keadaan Kamtibmas di Wilayah NTT cukup baik maka harus dipertahankan. Fungsi preemtif, preventif dan fungsi penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.