Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, pemilih difabel bisa meminta formulir C pendamping pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat hari pemungutan suara.
"Hari H (untuk pengajuan pendamping). Nanti kami siapkan formulir C pendamping. Tujuannya, menjaga kerahasiaan surat suara. (Pendamping) bisa petugas KPPS, keluarga atau tetangga yang pemilih percaya," terang Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Kamis (24/10/24).
Kepala Dody menjelaskan, pada prinsipnya pendamping yang ditunjuk pemilih harus menjaga kerahasiaan suara. Oleh karena itu, sang pendamping dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain.
Lebih lanjut, saat hari pemungutan suara, katanya, para pemilih difabel bersama kelompok prioritas lainnya seperti wanita hamil dan lansia diberi tempat duduk khusus yang berada di depan dari kursi-kursi pemilih lainnya.
"Ada tempat duduk prioritas bagi lansia, ibu hamil dan pemilih disabilitas yang berada di depan sehingga dia tanpa harus menunggu antrean. Jadi, ada 'priority seat' untuk mereka yang memiliki kekhususan atau prioritas dalam penggunaan surat suara," jelas Kepala Dody.
Lalu, khusus untuk pemilih tunanetra, disediakan alat bantu berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih kelompok ini untuk mencoblos.
Sementara bagi pemilih tunarungu, petugas KPPS akan membantu menepuk bahunya saat tiba giliran untuk mencoblos.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 jiwa.
Jumlah itu tersebar di Kepulauan Seribu sebanyak 20.908, Jakarta Pusat 813.721, Jakarta Utara 1.345.815, lalu Jakarta Barat 1.909.774, Jakarta Selatan 1.748.961 dan Jakarta Timur 2.374.828.
KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
(ndt/hn/nm)