Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu maupun tim kampanye untuk tidak memasang bahan kampanye di tembok selain halaman dan pagar tempat umum terlarang lainnya seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan hingga taman.
Anggota KPU DKI Astri Megatari di kawasan Pademangan mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang memuat delapan tempat umum terlarang untuk dipasang bahan kampanye.
Baca Juga: Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Pengamanan Konser Coldplay
"Jadi termasuk pagar dan tembok, itu juga dilarang dipasang bahan kampanye," ujar Anggota KPU Astri, Selasa (14/11/23).
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menambahkan, partai politik peserta pemilu di DKI Jakarta sangat proaktif mencari informasi sehingga DKI menjadi salah satu provinsi yang mendapat apresiasi karena tidak ada sengketa pada tahap pencalonan.
"Tentu saja ini bantuan dari Bawaslu juga, karena menjadi tandem kami sehingga di DKI Jakarta mendapat apresiasi tidak ada sengketa pada tahap pencalonan," jelas Ketua Wahyu.
Lebih lanjut, pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan.
Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan mencopot.
ndt/hn/nm