Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membatasi pasangan bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur membawa maksimal 200 pendukung dalam pendaftaran pilkada.
"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Selasa (27/8/24).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari juga telah mengantisipasi membeludaknya massa dengan menggandeng pihak terkait.
"Kapasitas memang terbatas di dalam KPU DKI, maka kami memberikan kartu identitas (id card) untuk masing-masing tim pasangan calon sebanyak 150-200," ujar Ketua Divisi Astri.
Dengan demikian, nantinya pendukung dengan id card saja yang bisa masuk ke dalam wilayah gedung KPU DKI Jakarta.
Kemudian, KPU DKI juga akan membatasi yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran yakni pasangan calon (paslon) dan para petinggi partai politik pengusung.
KPU DKI mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.
KPU DKI Jakarta membuka posko tanggapan warga terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 267 kelurahan di DKI Jakarta pada 18-27 Agustus 2024 untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.088 personel untuk mengamankan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
(ndt/hn/nm)