KPU Akan Atur Ketat Lembaga Survei yang Hitung Cepat di Pemilu 2024

23 September 2023 - 10:00 WIB
Foto: RRI

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024. KPU bakal membuat aturan ke dalam hal-hal yang bersifat teknis.

“Salah satunya, quick count atau hi­tung cepat hasil Pemilu 2024. Boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara,” ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (22/9/23).

Idham membeberkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Polda Jateng Ajak Masyarakat Waspadai Paham Radikal dan Terorisme

"Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemi­lu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat," tutur Komisioner Idham.

Jika melanggar, Idham menegaskan, para lembaga survei terancam hukuman pidana dan denda. "Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ucapnya.

Kemudian Idham mengaku, KPU saat ini sedang proses penerimaan pendaftaran lembaga survei. Seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya.

"Lalu, metodologi surveinya yang akan diterapkan. Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” terang Komisioner Idham.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment