Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan dua perusahaan di Papua memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir senilai Rp1 miliar pada Jumat 17 Mei lalu.
Terkait hal tersebut, Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan temuan tersebut terungkap pada pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, Minggu (19/5/24).
"Pada Jumat (17/5) kami melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua dan hasilnya KPK menemukan dua perusahaan yang memiliki tunggakan PKB sebesar Rp1 miliar," ujar Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK.
Baca Juga: Satbrimob Polda Kalteng Sukses Laksanakan Pengamanan UCI MTB Eliminator Word Cup 2020
Dian Patria menambahkan bahwa dua perusahaan ini punya kewajiban bayar pajak tetapi tidak koperatif.
"Kami melakukan pendampingan, supaya jangan ada pembiaran dari pemerintah dan dari sisi perusahaan tidak patuh bayar pajak,” ujarnya.
Dian Patria juga menjelaskan hal ini dilakukan agar jangan sampai ada kerugian negara, nanti urusannya bisa pidana.
"Perusahaan harus mendukung pembangunan Papua dengan taat membayar pajak, karena kondisi fiskal Papua sangat terbatas saat ini,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya , Dian Patria mengatakan bahwa akan terus melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Samsat Jayapura Dian Anggraini mengatakan masih ada beberapa perusahaan lain yang menunggak PKB, selain dua perusahaan tersebut.
“Tapi kami paparkan data dua perusahaan ini ke KPK karena nilainya paling besar dan kami kesulitan melakukan penagihan,” tutupnya.
(ri/pr/nm)