KPK akan Panggil Semua Pemilik Ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta

19 January 2023 - 20:40 WIB
Dok. Humas KPK

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pasca digeledahnya sejumlah ruangan di gedung DPRD DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil semua pemilik ruangan di gedung tersebut yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/23).

Baca juga : Presiden Jokowi Harap Bendungan Kuwil Kawangkoan Cegah Banjir Bandang Manado

Salah satu ruangan yang digeledah KPK yakni ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Serta anggota DPRD DKI Jakarta, M. Taufik.

"Siapapun akan kami panggil sebagai saksi untuk kebutuhan nanti. Untuk menerangkan perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan," jelas Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari rri.co.id, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, tim penyidik KPK akan menganalisis hasil penggeledahan. Nantinya akan mengonfirmasi barang bukti kepada para pihak yang ruangannya digeledah.

Sehingga, KPK dapat memperjelas sejumlah hal yang telah dilakukan para tersangka dalam perkara tersebut. "Tempat-tempat yang digeledah dan ditemukan dokumen-dokumen atau barang bukti elektronik itu akan dikonfirmasi," jelasnya.

Diketahui, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari penggeledahan kantor DPRD DKI, Selasa (18/1/2023) malam. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Ada enam ruang kerja yang digeledah penyidik. Terletak di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta.

Tak hanya ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang digeledah. Ruangan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Taufik juga menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK.

KPK menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta. Kemudian modal tersebut diduga dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

(fz/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment