Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk menghadirkan pesta demokrasi ramah anak. Para peserta pemilu diminta tidak melakukan eksploitasi terhadap anak, terutama saat berkampanye.
"Agar pemilu menjadi ramah anak, di mana anak tidak dieksploitasi dalam kampanye," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dikutip dari Antara, Kamis (19/10/23).
Baca Juga: Polisi Edukasi Keselamatan Lalu Lintas ke Pelajar SMPN Lewat 'Police Goes to School'
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Berdasarkan aturan tersebut, menurutnya, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan perspektif anak dan kepentingan terbaik bagi anak saat pemilu.
"Pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang baik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula yang berusia di bawah 18 tahun serta anak disabilitas pemilih pemula agar menggunakan hak pilih dengan baik dan benar," ujarnya.
Ia pun mengimbau para kontestan mengedepankan pesta demokrasi yang santun dan berkeadaban dengan menghindari kekerasan verbal dan nonverbal.
(ay/hn/nm)