Korpolairud Baharkam Polri Bersama Ditpolairud Polda Jatim Amankan 25 Ton Bom Ikan Jenis Pottasium Chlorate

18 January 2024 - 19:33 WIB
www.tribratanews.com Surabaya. Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengamankan 25 ton Pottasium Chlorate dari sebuah gudang di Kawasan Margomulyo, Surabaya, Senin, (18/01/21).

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut adalah pengembangan dari pengungkapan beberapa kasus tindak pidana pembuatan bom ikan.

Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., menuturkan dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial MB (43) yang merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Sebagai Dirut di Perusahaan DTIMK yang diduga menyuplai bahan kimia untuk kosmetik.

"Berdasarkan keterangan, diduga perusahaan ini melakukan perubahan kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate," jelas Jenderal Bintang Satu. 1

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menjelaskan bahwa perusahaan tersebut juga diduga melakukan penjualan Potassium Chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli serta abai dengan aspek keselamatan dan kesehatan.

“Padahal isi karung bertuliskan Potassium Chlorate dan Sodium Perchlorate yang dilakukan uji laboratorium, didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive,” terang lulusan Akabri tahun 1991.

Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., menuturkan dari tangan kedua tersangka aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti barang bukti Pottasium Chlorate 1.020 karung dengan total berat mencapai 25.500 kg atau 25,5 ton.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang darurt no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment