Korlantas Polri Dukung Konversi Motor Listrik

21 November 2022 - 09:24 WIB
Foto : ntmcpolri.info

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) atau konvensional dipercayai bisa mendorong ekosistem penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Untuk itu, Korlantas Polri mendukung konversi kendaraan BBM ke listrik.

“Kita sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi bekerja sama dengan kementerian ESDM,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam acara Electric Vechile Funday di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/11/22).

Baca juga : Patroli Gunakan Kendaraan Listrik, Polwan dan Kowad Bersinergi Jaga Keamanan Penyelenggaraan KTT G20

Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan, secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.Namun, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

“Di STNK dan BPKB nantinya keterangan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai. Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan. Sehingga tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi,” jelas Kakorlantas.

Seperti dilansir dari ntmcpolri.info, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana. Maka, pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.

“Tentunya motor yang akan dikonversi ini tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang. Maka, kita langsung mengusulkan atau menerbitkan stnk/bpkb barunya. Sehingga program ini bisa dilaksanakan secara langsung,” ungkap Kakorlantas.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment