Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisi III DPR RI memberikan Apresiasi terhadap keputusan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai jabatan Kadiv Propam Polri akibat kasus dugaan baku tembak antara ajudannya. Menurut anggota Komisi III DPR RI,, anggota Komisi III DPR RI, H. Santoso, S.H., M.H., penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghindari adanya konflik kepentingan antar penyidik dengan pihak Propam Polri.
"Mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit atas penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Dengan adanya kasus ini agar tidak ada konflik interest antar penyidik dengan pihak Propam Polri," jelas Santoso, Selasa (19/7/2022).
Santoso berharap, keputusan Kapolri itu akan mempercepat proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, secara profesional serta transparan kepada publik.
Di sisi lain terkait pelaporan yang dilakukan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, Santoso meminta kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban.
"Karena cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," pungkasnya.