www.tribratanews.com - Jakarta. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi memastikan, upaya pemberantasan judi online terus dilakukan dengan melibatkan multisektor dan pemangku kepentingan.
"Kunci untuk kita bisa melakukan pemberantasan, termasuk pencegahan, adalah kolaborasi melibatkan semua stakeholder, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat akademisi, kemudian para tokoh agama, kemudian dari sisi instansi pemerintah, kerja sama dengan teman-teman di penegakan hukum, kemudian PPATK, Bank Indonesia, kejaksaan, dan OJK," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (19/8/24).
Ia menyebut, perputaran uang dalam transaksi judi online sangat besar, diperkirakan melampaui angka Rp300 triliun tahun ini. Jumlah pemain judi online, menurutnya, juga telah meningkat menjadi lebih dari tiga juta pemain dan kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Selain berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat, ujarnya, praktik judi online juga menimbulkan dampak sosial berupa peningkatan kasus bunuh diri, kriminalitas, dan perceraian. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya upaya lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memberantas praktik judi online.
“Penanganan dari hilir berupa pemutusan akses ke situs-situs judi online saja tidak akan cukup,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama yang melibatkan penegak hukum serta lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri diperlukan untuk mengefektifkan upaya pemberantasan judi online. Sebab, tantangan utama dalam upaya pencegahan judi online antara lain ada pada reproduksi konten yang sangat cepat dan tinggi.
(ay/hn/nm)