Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa keterbukaan informasi di era saat ini sangat berarti. Terlebih, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara.
“Memang harusnya diberitahukan kasusnya seperti apa, sampai mana, berapa lama diselesaikannya,” ujarnya dalam diskusi daring, Rabu (5/7/23).
Baca Juga: BNPT Luncurkan Empat Produk Pencegahan Kekerasan Mengarah Pada Terorisme
Keterbukaan informasi, ujarnya, harus benar-benar dipahami dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan kegaduhan di media sosial hingga akhirnya terbentuk pandangan no viral no juctice.
Ia menjelaskan, salah satu yang berhak untuk dibuka adalah nama dari para tersangka. Sebab, apabila memang tidak terbukti melakukan tindak pidana, dalam pengadilan terdapat sistem pembersihan nama baik.
“Jadi, kalau nama tersangka disampaikan ke publik ya tidak apa-apa karena masyarakat perlu untuk berhati-hati. Kalau memang nantinya tidak bersalah, ya di pengadilan itu ada pembersihan nama baik,” ungkapnya.
(ay/pr/um)