Kerugian Mencapai 724 Juta Lebih, Krisna Mukti Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan

5 June 2022 - 05:37 WIB

www.tribratanews.com – Jakarta. Sudah Lama tidak muncul di muka publik, Krisna Mukti datang dengan kabar tak sedap. Ia bersama sejumlah artis di Polisikan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.

Kepada awak media, Polisi membenarkan seraya menyebut laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kini, aparat tengah mendalami kasus ini.

Pelapornya adalah Yeni Khaidir. Krisna Mukti bukan satu-satunya yang dilaporkan ke polisi. Sejumlah sahabatnya yakni Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin terseret.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., mengonfirmasi laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Krisna Mukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan, Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama sejumlah terlapor pada Desember 2018. Arisan berhenti pada Januari 2021. Ini menyisakan sejumlah ganjalan di pihak Yeni.

“Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Kerugian korban tak main-main yakni mencapai Rp. 724.600.000. Yeni mengadu ke Polda Metro Jaya dan menjerat lima terlapor dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.

“Ya, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Krisna Mukti adalah artis yang populer di dekade 1990 dan awal 2000-an. Aktor kelahiran Jakarta, 5 Februari 1969, ini membintangi sejumlah sinetron berating tinggi antara lain Janjiku, Aku Ingin Pulang, dan Azizah.

Melansir dari Wikipedia Indonesia, finalis Abang Jakarta 1998 ini berkiprah di kancah politik menjabat anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019 dengan kendaraan politik Partai Kebangkitan Bangsa.

 

Sumber : liputan6.com


Share this post

Sign in to leave a comment