Kepolisian Bersama BPN Bengkulu Lakukan Penandatanganan MOU

7 June 2024 - 15:00 WIB
polda bengkulu

Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Penandatanganan kerja sama dan MoU dilakukan Polda Bengkulu dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan di Aula Rupatama Awaloedin Djamin, Gedung Tri Brata Lantai 3 Polda Bengkulu, Kamis (6/6/24)

Perjanjian kerja sama ini difokuskan pada beberapa bidang kerja sama, termasuk pertukaran dan pemanfaatan data, pendampingan dan bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum, asistensi permasalahan tanah aset Polri, percepatan pendaftaran tanah aset Polri, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin, menyampaikan pentingnya dukungan dari Polda Bengkulu untuk memastikan kegiatan kedua instansi dapat terlaksana dengan optimal.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Menteri Pertanian Jamin Harga Pangan Aman

“Mohon dukungan Polda Bengkulu agar kegiatan-kegiatan kedua instansi dapat fokus terlaksana dengan tuntas dan aman bagi kita semua,” ujarnya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Agus Salim, yang didampingi oleh Irwasda Polda Bengkulu dan PJU Polda Bengkulu. Wakapolda Bengkulu menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Polda Bengkulu dan kantor wilayah BPN/ATR Provinsi Bengkulu.

“Dalam kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat antara Polda Bengkulu dan kantor wilayah BPN/ATR Provinsi Bengkulu untuk berkolaborasi dalam berbagai aspek, yaitu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data informasi, pendampingan dan bantuan pengaman, pencegahan dan penegakan hukum, serta asistensi permasalahan aset Polri,” tuturnya.

Kerja sama antara Polda Bengkulu dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara keseluruhan dalam hal pelayanan dan pengelolaan aset-aset yang dimiliki.

(mz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment