Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan 'Cek Klik', untuk mengantisipasi adanya label palsu dan zat berbahaya lainnya dalam kandungan produk kosmetik dan skincare lainnya.
"Jadi kalau Cek Klik ini sudah dilakukan, maka masyarakat sudah paham mana yang asli, mana yang palsu. Kalau dia sudah palsu, laporkan ke kami," ungkap Kepala BPOM, Selasa (26/11/24).
BPOM terus mengedukasi masyarakat untuk melakukan Cek Klik, yakni cek kemasan; cek label; cek izin edar; dan cek kedaluwarsa kosmetik sebagai langkah penting memastikan keamanan serta keaslian produk yang digunakan sehari-hari.
Langkah "Cek Klik" diawali dengan memeriksa kondisi kemasan kosmetik untuk memastikan tidak terdapat kerusakan atau tanda-tanda manipulasi yang dapat menunjukkan produk palsu.
Pemeriksaan label menjadi poin penting dalam "Cek Klik," mencakup verifikasi kebenaran informasi produk, seperti manfaat, kandungan, dan tujuan penggunaan sesuai aturan yang telah ditetapkan BPOM.
Izin edar juga harus diperiksa dengan memastikan nomor izin pada produk terdaftar secara resmi di BPOM, yang dapat diverifikasi melalui barcode atau sistem digital yang terhubung ke BPOM.
BPOM mendeteksi banyak produk kosmetik palsu yang mencantumkan izin edar palsu, seringkali membawa risiko kesehatan serius akibat kandungan bahan yang tidak teruji atau melewati masa kedaluwarsa.
Kepala BPOM menegaskan bahwa barcode pada produk kosmetik asli dapat langsung diverifikasi ke sistem BPOM, sedangkan barcode palsu biasanya mengarahkan ke laman tidak resmi atau bahkan media sosial.
"Izin edar ada nomornya, nomor ini ada barcode-nya, bisa discan. Kalau asli, dia langsung terkonek ke kami, maka itu dipastikan asli. Tapi kalau dia tidak terkonek, langsung kabur atau bahkan sebagian kita cek, itu dia masuknya ke sosial media lain," jelas Kepala BPOM.
Langkah terakhir adalah memeriksa masa kedaluwarsa, karena produk kosmetik yang sudah kedaluwarsa berpotensi menyebabkan perubahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
BPOM juga telah mengambil tindakan terhadap sejumlah kosmetik palsu, termasuk penindakan terhadap produk yang menggunakan label BPOM palsu untuk menipu konsumen dan mengedarkan produk tidak aman.
Melalui edukasi "Cek Klik," BPOM berharap masyarakat lebih waspada terhadap produk kosmetik ilegal yang kerap menggunakan label palsu untuk menipu konsumen dan menghindari risiko kesehatan.
"Kerja sama dengan masyarakat diperlukan untuk melaporkan produk kosmetik yang dicurigai palsu atau mencantumkan informasi izin edar yang tidak sesuai dengan data resmi BPOM," ujar Kepala BPOM.
BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dengan mengawasi peredaran kosmetik melalui penerapan regulasi ketat, edukasi publik, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran.
"Intinya tugas BPOM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu sangat tegas, menjaga dan menjamin keamanan, kemudian kemanfaatan, dan ketiga adalah yang kita sebut dengan standarnya," terang Kepala BPOM.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku pelanggaran kosmetik ilegal akan dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(ndt/hn/nm)