Kementerian Pertanian Blacklist Perusahaan Pupuk Palsu

27 November 2024 - 09:30 WIB
RRI

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal pelaporan Kementan. Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan empat perusahaan pupuk ke daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu.

Menteri Pertanian (Mentan), Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., menjelaskan, laporan diterima dari nomor pengaduan yang disebar melalui media. Setelah laporan diterima, Kementan segera memeriksa dan menindak perusahaan yang terlibat.

“Jadi kami menerima laporan dari nomor handphone yang kami sebar di media. Setelah kami terima laporan, langsung kami cek dan kami tindak,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (26/11/24).

Dalam kesempatannya ia mengatakan, laporan terkait pupuk palsu mulai diterima sejak 1-2 bulan lalu. Setelah itu, Kementan membentuk tim khusus untuk mengecek sampel pupuk di laboratorium.

Pemeriksaan dilakukan di laboratorium IPB dan BSIP untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Hasilnya, empat perusahaan terbukti mengedarkan pupuk palsu dan 23 perusahaan menjual pupuk di bawah standar.

Ia mengungkapkan bahwa 4 perusahaan yang terbukti bersalah, langsung dilaporkan ke penegak hukum. Sementara 23 perusahaan lainnya akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kementan.

Mentan menegaskan, perusahaan yang di-blacklist akan terus diawasi agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika ditemukan upaya mendirikan perusahaan baru dengan pemilik yang sama, perusahaan tersebut tetap di-blacklist.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment