Kementerian ATR/BPN: Penataan Aset dan Akses Jadi Kunci Pelaksanaan Reforma Agraria

4 June 2024 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan penataan aset dan akses menjadi kunci dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan berbagai capaian Reforma Agraria cukup maksimal karena Kementerian ATR/BPN saat ini sudah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penataan aset dan penataan akses.

"Kita tahu bahwa penataan aset sudah hampir 113 juta bidang tanah terdaftar, dan ini merupakan bagian terpenting dalam konteks Reforma Agraria," ungkap Dirjen Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Selasa (4/6/24).

Baca Juga: Industri Game Punya Potensi Bagus Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu juga penataan akses menjadi penting, karena dalam konteks Reforma Agraria di mana penataan aset kalau tidak diikuti dengan penataan akses (access reform) maka memberikan makna yang berbeda dalam konteks Reforma Agraria.

Penataan aset dalam rangka keadilan penguasaan kepemilikan tanah, sedangkan penataan akses dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tanpa peningkatan pendapatan masyarakat, itu akan memberikan suasana psikologis bagi masyarakat ketika masyarakat tidak mampu meningkatkan nilai tambah produktivitas dari tanah-tanah yang dikuasai.

"Hal ini sudah cukup besar, namun demikian kita masih menyisakan pekerjaan rumah - pekerjaan rumah yang cukup penting dan kita akan diskusikan," ujar Dirjen Dalu.

"Beberapa waktu lalu kita sudah mendiskusikan beberapa tema yang pertama terkait dengan tanah transmigrasi, di mana tanah transmigrasi menjadi program nasional pemerintah yang memang harus kita selesaikan dan saat ini prestasinya memang harus kita tingkatkan," lanjut Dirjen Dalu.

Kedua, tanah-tanah dari aset BUMN, BUMD yang dikuasai masyarakat. Ini juga bagian penting yang dalam konteks Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut.

'Hari ini kita bicara mengenai pelepasan kawasan hutan yang harus ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah, harus ditindaklanjuti dengan penataan aset dan yang kedua berkaitan dengan hak atas tanah untuk kawasan pesisir di pulau-pulau kecil serta pulau terluar. Kira-kira itu skema yang akan kita bangun sampai dengan hari ini," jelas Dirjen Dalu.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment