Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraft) telah memberikan kemudahan perizinan kegiatan melalui layanan digitalisasi kegiatan sebagai upaya untuk menggeliatkan ekonomi di Indonesia.
Layanan tersebut sebelumnya telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2024. Tujuannya, agar memudahkan para pelaksana menggelar kegiatan nasional hingga internasional untuk menggerakkan perekonomian.
"Kita harus menangkap peluang ini, bahwa dengan menggelar kegiatan nasional, seperti konser musik, maka itu akan mendatangkan dan meningkatkan volume pengunjung di daerah tersebut," ujar Menparekraft Sandiaga, Senin (1/7/24).
Ia menyebut, kebijakan layanan digitalisasi penyelenggaraan kegiatan ini merupakan jawaban permintaan 4.000 kegiatan skala nasional dan internasional yang menginginkan transformasi guna menghasilkan dampak ekonomi dengan total sekitar Rp170 triliun.
"Kami harapkan dengan hadirnya kebijakan ini akan difasilitasi ruang usaha dan lapangan kerja bagi subsektor musik dan subsektor lainnya," ujar Menparekraft Sandiaga.
Lebih lanjut, Makassar menjadi daerah yang mulai menangkap kesempatan itu dengan menggelar Makassar Music Conference (MMC) 2024 yang digelar oleh Prolog Fest pada 28-30 Juni.
Menparekraft Sandiaga turut hadir pada kegiatan tahunan ini sebagai salah satu pembicara pada talkshow yang menghadirkan berbagai pelaku seni, khususnya musisi lokal di Indonesia Timur.
Ia menyebut kementeriannya akan terus memberikan dukungan secara totalitas kepada para musisi dan sub sektor musik melalui kebijakan digitalisasi perizinan kegiatan yang diinisiasi Menparekraft.
"Dukungan lainnya ialah kehadiran saya sebagai Menparekraft, menunjukkan bukti keseriusan kita memberikan dukungan kepada ekosistem musik di Makassar dan Dinas Pariwisata yang menjadi mitra kita," ungkap Menparekraft Sandiaga.
Dukungan lainnya ialah anggaran. Kendati anggaran Kemenparekraft terbatas, namun tetap melakukan konsep yang bisa menyentuh lapisan- lapisan penting dari ekosistem musik. Termasuk melindungi hak cipta, hak intelektual dari Industri musik sehingga mereka mendapatkan kesempatan untuk semakin sejahtera.
(ndt/hn/nm)