Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Kesehatan menyiagakan operasional puskesmas di seluruh daerah di Indonesia selama 24 jam yang berlaku di hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
"Khusus untuk pemilu ini puskesmas pun kita siagakan 24 jam, tapi dengan beberapa mekanisme yang kita akan koordinasikan bersama," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes Obrin Parulian, Senin (5/2/24).
Direktur Pelayanan Obrin menjelaskan, mekanisme yang memerlukan koordinasi, menyangkut tentang ketersediaan ambulans di puskesmas untuk proses rujukan ke rumah sakit, hingga penyediaan kontak darurat 119.
Ia memastikan sistem kesehatan di Indonesia telah siap menyambut perhelatan Pemilu 2024, termasuk koordinasi lintas program dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, hingga Pusat Krisis Kemenkes.
Baca Juga: Polres Puncak Jaya Kembali Gelar Minggu Berkah Pada 3 Gereja yang Berbeda
Direktur Pelayanan Obrin mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 820.161 lokasi, dengan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara mencapai 5.741.027 orang, membutuhkan sistem yang andal.
"Sudah ada kesiagaan nomor kontak 119 nanti ada. Sebab untuk posko misalnya di tiap TPS tidak ada, tapi nanti akan ada kesiagaan ini semua dibangun termasuk penempatan terdekat dengan setiap TPS kita ada mapping nanti, termasuk kesiagaan ambulans dan sistem rujukannya bergerak," jelas Direktur Pelayanan Obrin.
Selain itu, Kemenkes juga akan mengerahkan seluruh kemampuan yang ada untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Komitmen itu salah satunya ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kemenkes dalam hal pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pelayanan kesehatan saat penyelenggaraan pemilu.
Kemudian Kemenkes juga menjadi bagian dari tim koordinasi monitoring evaluasi surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan tentang skrining kesehatan dan optimalisasi kepesertaan JKN bagi seluruh petugas pemilu.
(ndt/hn/nm)