Tribratanews.tribratanews.com - Labuan Bajo. Pemerintah Indonesia memastikan daerah wisata Super Prioritas Labuan Bajo aman dari wabah demam kuning (yellow fever). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memastikan komitmennya menjaga wilayah destinasi wisata prioritas aman bagi wisatawan.
Direktur Jenderal P2P Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya melakukan simulasi untuk mengecek dan mengevaluasi apakah di lapangan bisa berpotensi wabah atau tidak.
“Belajar menangani COVID-19, semua negara tidak ada yang siap, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan kesiapan-kesiapan atas segala potensi yang terjadi,” ujar Dirjen dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/10/23).
Ia juga memastikan Kemenkes berkolaborasi dengan lintas sektor terkait. Bahkan, Kemenkes pastikan destinasi wisata super prioritas itu siap menyambut datangnya para wisatawan dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Pemilu 2024 Bisa Dijerat Hukum
Selain Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai penjaga pintu masuk negara, sejumlah sektor lain seperti TNI, Polri, LAKESPRA, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat turut berupaya dalam menjaga sistem ketahanan kesehatan di Indonesia. Kantor Kesehatan Pelabuhan selaku pemeran utama bertugas untuk mendeteksi faktor-faktor risiko emerging.
“Jadi di dalamnya ada pengamatan surveilans penyakit, baik yang masuk dan keluar. Ini merupakan tugas utama KKP, sehingga simulasi ini akan memperkuat kemampuan mereka dalam berkoordinasi dan berkolaborasi dengan semua stakeholder di pelabuhan, baik laut dan udara,” jelasnya.
Kemenkes juga menggandeng kantor pelabuhan ASDP, juga menggandeng TNI AU untuk mengevakuasi termasuk imigrasi dan kepolisian yang berperan jika terjadi chaos ketika ada penolakan di masyarakat.
“Kemudian pihak swasta para pemilik perusahaan kapal. Supaya mereka tahu ketika kapal ditetapkan terjangkit dan sedang dikarantina, mereka harus patuh pada ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, yang paling penting adalah peran pemerintah daerah. Sebab, prosedur yang dilakukan sesudah pelaksanaan karantina pintu masuk adalah karantina wilayah. Begitu pasien dirujuk ke rumah sakit atau puskesmas maka kewenangan ada di pemerintah daerah untuk memastikan proses evakuasi berjalan dengan lancar.
(ay/pr/nm)