Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau KIR oleh pihak swasta dilaksanakan hingga tingkat kabupaten di Indonesia.
"Saya dari pameran bus, ada satu alat KIR yang bisa dibeli oleh swasta dan bisa dioperasikan sampai kabupaten," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (15/5/24).
Baca Juga: Polisi Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin di Sumbar
KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Terkait dengan kewenangan KIR swasta, Kemenhub akan melihat klasifikasinya terlebih dahulu. Meski begitu, ia memastikan rencana untuk membuat KIR swasta akan ditindaklanjuti, dan akan diberikan sampai ke tingkat kabupaten.
Sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata pelajar SMK Lingga Kencana Depok terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/24). Imbasnya, 11 orang meninggal dunia.
(ndt/pr/nm)