Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat akan dibekukan.
"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ungkap Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dikutip dari PMJ News, Jumat (23/6/23).
Baca Juga: Korlantas Polri Sebut akan Perluas Inovasi SIM Prototype dengan Teknologi Face Recognition
Menurutnya, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Ia menambahkan, hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," jelasnya.
(sy/hn/um)