Tribratanews.tribratanews.com – Bangka belitung. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan satu unit kapal cepat hasil rampasan negara senilai Rp3,4 Miliar kepada Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (15/8/23). Kapal cepat dengan tujuh mesin berkapasitas 2.100 PK.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifuddin Tagamal kepada Kapolda Babel Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H., berlangsung di Dermaga Polairud Polda Babel.
Kapal berkecepatan 60 Knot tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung yang mengungkap penyelundupan belasan ribu botol minuman keras berbagai merek di Perairan Bangka Selatan, 4 Februari 2020.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal mengatakan aset kapal tanpa nama dengan 7 mesin penggerak merek Yamaha ukuran 300 PK itu didapatkan dari perkara tersangka Nofianto. Kapal ini sudah resmi menjadi aset Polda Bangka Belitung.
Baca Juga: Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Via Online Menggunakan Jasa Ekspedisi
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI meminta Polda Bangka Belitung segera melaporkan data penyerahan aset di Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ini agar penggunaan aset resmi berpindah tangan dari Kejaksaan Agung ke Ditpolairud Polda Bangka Belitung.
"Kami sudah melakukan pengecekan kondisi kapal yang ternyata masih bagus karena terus dirawat oleh Ditpolairud. Ketujuh mesin kapal juga dalam kondisi bagus meski di awal ada kerusakan tapi sudah diperbaiki. Mudah-mudahan dengan penetapan status penggunaan ini betul-betul dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI menuturkan Pusat Pemulihan Aset bertugas untuk mengembalikan aset atau melakukan recovery barang rampasan hasil kejahatan. Aset sitaan tersebut, jelasnya, sebagian dilelang dan anggaran disetor ke kas negara.
"Sebagiannya lagi menjadi barang yang dihibahkan ke pemerintah daerah dan sebagian lagi penetapan status penyitaan kepada kementerian/lembaga dan TNI/Polri. Ini wujud penyelesaian barang negara hasil kejahatan. Tahun ini kita ada beberapa lagi penyerahan penggunaan aset," ujar Syaifudin Tagamal.
(rd/pr/nm)