Kejagung RI : Hal Utama dalam Restorative Justice adalah Perdamaian 2 Pihak

19 January 2023 - 05:05 WIB
Kejaksaan Negeri Batam

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Hal yang paling utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Rabu (18/1/23).

"Hal yang paling utama penerapan keadilan restoratif adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban atau keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, dilansir dari ANTARA, Rabu (18/1/23).

Baca juga : Komisi III Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Vape Sabu

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Kejaksaan Agung terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

"Kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," jelas Ketut Sumedana.

Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.

"Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, mohon kiranya dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan," ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan Agung akan menindak dan tidak segan-segan memidanakan pelaku apabila laporan mengenai tindakan indisipliner, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya terbukti mengandung kebenaran.

"Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan," jelas Ketut Sumedana.

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan Internasional. Dampak penerapan keadilan restoratif yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat, memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum.

"Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis," ungkapnya.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment