Kapolri Tak Tolerir Aksi Premanisme usai Forum Diskusi Dibubar Paksa

1 October 2024 - 09:17 WIB
Source Foto: detik.com

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyakat.

Hal itu ia ungkapkan setelah Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," tegas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/9/24).

Diketahui, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian turun tangan mengusut kejadian tersebut.

Sebanyak lima orang sempat diamankan, sebelumnya akhirnya penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," ujar Karopenmas.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.

"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujar Karopenmas.

"Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat," sambung Karopenmas.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment