Kapolda Sumut : Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Narkotika

11 June 2020 - 20:27 WIB
www.tribratanews.com - Medan. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si membuka kegiatan acara Kampanye Stop Narkoba melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting yang bertempat di ruang vidcon Lt. IV Mapolda Sumut, Kamis (11/06/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polda Sumut, para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sumut, Wakapolres Jajaran Polda Sumut, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Jajaran Polda Sumut serta perwakilan BNN Provinsi Sumut.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut mengatakan bahwa Narkotika bukan hanya permasalahan yang terjadi di Indonesia namun juga merupakan permasalahan Internasional. Hampir 70% tahanan narapidana di Sumut adalah pengedar, pengguna Narkotika, yaitu sekitar 20.000 orang, dan ini merupakan potensi ancaman krusial bagi Sumut. Dalam pencegahan pengedaran terhadap penyalahgunaan Narkotika, maka diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh terkait lainnya untuk menggelorakan Stop Narkoba.



"Dalam kurun waktu 6 bulan Polda Sumut sudah melakukan tindakan kepada 5.082 orang dengan barang bukti Narkotika jenis sabu maupun ganja. Oleh karena itu harapannya kepada seluruh personel Polda Sumut agar menghimbau serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika dan tidak menanam ganja serta bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk membantu instansi Kepolisian dalam mencegah penyebaran penyalahgunaan Narkotika," tambah Kapolda Sumut.

"Selain itu, kepada para kasatwil khusus diwilayah pantai timur agar bekerja sama dengan para nelayan dan masyarakat sekitar untuk mencegah masuknya narkotika melalui wilayah pantai timur. Karena Polda Sumut tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang bermasalah akibat dari penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu para Kasatker agar selalu menghimbau anggotanya agar tidak menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika,” tegas mantan Ass Ops Kapolri.

(sm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment