Kapolda Riau Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah IKAL Lemhanas

13 December 2023 - 13:45 WIB
Source Foto: Polda Riau

Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal dikukuhkan dan resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) Provinsi Riau, dengan masa bakti 2021-2026, pada Rabu (14/12/2023).

Irjen Pol. Iqbal menyebut, IKAL Lemhanas adalah organisasi alumni lulusan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang sudah berdiri sejak 1978 lalu.

"Konsep-konsep yang diajarkan di Lemhanas menjadi variabel penting dalam membangun ketahanan bangsa. Berorientasi kepada kepentingan berbangsa dan bernegara, kita harus menampilkan sebuah kesungguhan," terang Irjen Pol. Iqbal.

Dia menjelaskan, ada tiga orientasi dalam menjalankan organisasi di IKAL Lemhanas. Pertama, harus memiliki wawasan nusantara. Bekerja untuk rakyat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Polda Malut Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

"Kedua, menampilkan karakter yang baik. Untuk apa kita cerdas tetapi kalau perilaku tidak baik. Dan yang ketiga, menjadi suri tauladan bagi semua orang. Orang yang menjadi lulusan ketahanan nasional harus menjadi panutan dan bagi masyarakat," jelas Kapolda.

“Kita tidak bisa kerja sendiri, maka dari itu, berkolaborasi dan bersinergi adalah cara untuk membangun negeri,” tambah Kapolda.

Irjen Pol. Iqbal menyatakan siap melanjutkan dan memaksimalkan program yang sudah baik dan membuat program yang lebih konkret lagi ke depannya, agar lebih terasa di masyarakat.

"Kita ingin keberadaan IKAL Lemhanas Provinsi Riau tidak kaleng-kaleng. Bersama IKAL Lemhanas, mari wujudkan kemajuan dan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkas Kapolda.

Kesempatan pengukuhan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan MOU antara DPD IKAL Lemhannas Prov. Riau dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tentang Pendidikan Kebangsaan bagi Pelajar SMP dan Guru di Pekanbaru.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment