Kapolda Papua Ingatkan Anggota Polisi Jaga Netralitas Pilkada Serentak

24 November 2020 - 12:39 WIB

www.tribratanews.com - Jayapura. Kapolda  Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengingatkan anggotanya menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

 

 

Hal tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis nomor STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tanggal 20 November 2020.

 

 

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan surat telegram rahasia yang ditujukan kepada seluruh personel Polri. Surat telegram itu berisi perintah untuk menjaga netralitas saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

 

 

Salah satu perintah Kapolri, yakni melarang foto atau selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf "V" yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

 

 

Tidak hanya itu personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, serta massa simpatisannya.

 

 

Kapolda Papua juga mengatakan, surat telegram tersebut merupakan penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 yang sudah dekat.

 

 

Nantinya, Divisi Propam akan memonitoring dengan melakukan pengawasan ketat secara berjenjang terkait perilaku anggota Polri. Telegram ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan alat politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta Pilkada.

 

 

 

Dengan adanya telegram tersebut, Divisi Propam Polri akan melakukan penegakan hukum kepada seluruh anggota yang coba bermain-main saat pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran Divisi Propam pasti objektif.

 

 

"Surat telegram tersebut mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri. Instruksi Kapolri ini tidak akan pandang jabatan maupun pangkat pada kontes pesta demokrasi tersebut," pungkas Kapolda Papua.

Share this post

Sign in to leave a comment