Kapolda NTT : Tangkap dan Proses Hukum Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

23 July 2024 - 12:37 WIB
www.tribratanews.com - Kupang. Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif memerintahkan sejumlah kapolres untuk menangkap siapa saja yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit (RS).

”Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apapun. Kalau masih terjadi, saya perintahkan Kapolres jajaran polda untuk tangkap siapa saja yang berani ambil secara paksa jenazah pasien Covid-10. Kita akan berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” terang Irjen Pol. Lotharia Latif di Kupang, Kamis (22/07/21).

Hal tersebut disampaikan oleh kapolda NTT berkaitan dengan maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 di RS Siloam beberapa hari terakhir.

Video pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan keluarga korban itu beredar luas di sejumlah media sosial dan tersebar tidak hanya di NTT.

Mantan Kakorpolairud Baharkam Polri menegaskan bahwa peran pelaku pengambil jenazah pasien Covid-19 itu jika melakukan lagi sudah pasti akan dihukum dan dijerat pasal 212 sampai 218 KUHP serta pasal 93 UU 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Share this post

Sign in to leave a comment