Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Dugaan judi di arena pacuan kuda di Kabupaten Sumbawa, Nima dan Dompu, menjadi sorotan publik. Terlebih terkait dengan penolakan aktivis peduli anak yang mendesak pacuan kuda yang menggunakan joki cilik dihentikan.
Hasil investigasi Koalisi Stop Joki Cilik juga mendapati banyaknya perjudian di lokasi arena pacuan kuda. kasi arena pacuan kuda. Masing masing orang diduga mengeluarkan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per grup lintasan pacuan.
Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto., sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi perjudian dimana pun dan tidak pandang bulu siapa pun pelakunya. "Hanya saja terkait laporan adanya perjudian di arena pacuan kuda ini menjadi atensi kami, dan akan didalami dengan hati-hati dan akan dilakukan tindakan tegas dan serius tetapi tidak mengesampingkan pembuktian dengan tindak pidana, segera kami tindak lanjuti," tegas Kapolda NTB di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022).
Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto., menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menindak lanjuti apa saja yang terkait dengan dugaan judi di arena pacuan kuda. Kapolda NTB meminta Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, S.IK., MH., menyelidiki dugaan perjudian seperti yang dilaporkan warga di arena pacuan kuda. "Apakah permainan dengan menggunakan taruhan dengan harapan menang atau untung dan ada pihak yang mengelola, ini akan kita selidiki," terang Eks Dirtipidkor Bareskrim Polri.
Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto., menjelaskan perjudian menurut KUHP pasal 303 berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta yang dilarang dalam Undang-Undang ialah permainan yang diharapkan mendapatkan keuntungan.
AKBP Henri Novika Chandra, S.IK., MH., dalam kesempatan itu mengatakan, terkait olah raga pacuan kuda di wilayah Sumbawa, sementara yang dilaporkan adalah pengunaan joki cilik di bawah umur dalam.pelaksanaan pacuan kuda. "Terkait hal ini masih dilakukan proses penyidikan terkait joki anak di bawah umur dalam pacuan kuda," jelas Kapolres Sumbawa.
AKBP Henri Novika Chandra, S.IK., MH., juga menjelaskan pacuan kuda ini merupakan kebudayaan lokal, akan dimusyawarahkan dengan pihak terkait, praktisi dan para tokoh untuk mengantisipasi jika ada pelanggaran dengan regulasi yang berlaku terkait dengan joki anak. "Kita juga akan mengecek adanya dugaan tindakan 303 seperti yang dilaporkan," terang Kapolres Sumbawa.