Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung Selor. Polda Kaltara kembali musnahkan Barang Bukti / Benda Sitaan Narkoba dengan total 3.471,37 Gram Sabu dan 6.642 Butir Ekstasi. Selasa (27/09/22).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Selasar Gedung B, Mako Polda Kaltara yang pada pelaksana annya dipimpin oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Bapak Irwasda, Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, BNNK Bulungan dan Dinas Kesehatan Kab. Bulungan.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang berbeda – beda.
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah barang bukti dari 6 perkara (Laporan Polisi) dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Juga, barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara pada TKP yang berbeda – beda, dimana Kab. Bulungan sebanyak 2 TKP, Kota Tarakan sebanyak 2 TKP dan Kab. Nunukan sebanyak 2 TKP.
Sebelum di musnahkan, terlebih dahulu barang bukti narkoba di cek kandungan dan keasliannya dengan menggunakan alat khusus, dan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan, sedangkan untuk barang bukti ekstasi terlebih dahulu di hancurkan dengan menggunakan blender dan dilarutkan kedalam air di wadah yang telah disediakan. beberapa barang bukti disisihkan untuk keperluan sidang.
Setelah barang bukti dilarutkan, kemudian di buang ke dalam toilet dan disaksikan sendiri oleh para tersangka didampingi anggota provos.