Tribratanews.tribratanews.com - Banjarmasin. Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen. Pol. Winarto memastikan penyidikan kasus investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bodong berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
"Saya sudah perintahkan dirreskrimumĀ (direktur reserse kriminal umum) untuk rilis ke wartawan setiap dua minggu sekali mengenai perkembangan kasusnya sebagai bentuk transparansi penyidikan," ujar Kapolda dikutip dari Antara, Selasa (30/4/24).
Kapolda pun mendukung langkah penyidik untuk dilakukannya proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka. Dengan begitu, pihak yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat dipidana melalui jeratan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tentunya harus diselesaikan dulu perkara awalnya sampai dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian baru TPPU bisa dilakukan," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus investasi BBM bodong dengan tersangka FN yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp39 miliar lebih. Tercatat ada 64 orang korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
(ay/hn/nm)