Kapolda Jateng Pimpin Press Conference Terkait Penagungkapan Kasus Teror Pengerusakan dan Penganiayaan di Solo

27 February 2024 - 12:24 WIB
tribratanews.com – Solo. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., memimpin kegiatan Press Conference terkait pengungkapan kasus teror pengerusakan di empat tempat kejadian perkara di Kota Solo, yang diselenggarakan di halaman Mapolresta Solo, Jumat(26/02/2021).

Dalam penjelasannya, Kapolda Jateng mengatakan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 13.00 WIB terjadi pengancaman, pengrusakan dan penganiayaan di 3 TKP di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo. Dimana ada sekelompok masyarakat yang menggunakan 7 kendaraan berboncengan dengan menggunakan plat nomor ditutupi melakukan penganiayaan dan pengrusakan kepada masyarakat di 3 TKP di wilayah Sondakan. Hasil investigasi dari kepolisian yang kita punyai berhasil kita ungkap dari 14 tersangka,6 pelaku sudah kita amankan.


Pelaku yang berhasil ditangkap dari kejadian di 3 TKP adalah AJ (39), HS (26), AA (22), Y (20), FN (20) dan YR (26). Sedangkan 8 pelaku lainnya masih DPO. Dalam aksinya kelompok orang tersebut menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa samurai dan tongkat pemukul atau stik. Mereka melakukan aksi tersebut dengan dalih amaliyah. Kami telah mengantongi nama-nama DPO, dan akan mengejar para pelaku tersebut. Oleh karena itu kami dari Kepolisian menghimbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Karena kita akan ungkap sampai ke akar-akarnya terhadap kelompok-kelompok tertentu yang menjurus kepada premanisme di wilayah Surakarta khususnya wilayah Jawa Tengah,” tambah Kapolda Jateng.

"Adapun modus yang mereka lakukan juga sama yakni melakukan pengancaman pengrusakan dengan samurai kepada masyarakat di Poskamling setempat. Dua pelaku ditangkap di hotel bersama perempuan dan kita kembangkan nanti barangkali mereka terlibat prostitusi online. Saat ini tim telah memeriksa 19 orang saksi. Dengan alat bukti yang ada, polisi sudah cukup untuk menjerat para tersangka. Dasarnya laporan dari masyarakat kemudian kita kembangkan dengan bukti digital, rekaman CCTV, keterangan 19 saksi kita kroscek, match, cukup bukti 6 dan 3 orang jadi tersangka,” tegas Kapolda Jateng.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment