www.tribratanews.com - Jambi. Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., memimpin Apel Indonesia dan Aksi Nyata sekaligus melepas komunitas pengendara motor di Lapangan Kantor Gubernur, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta agar setiap orang tua tidak memberi izin anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Kapolda berharap, setiap orang tua harus menyadari bahaya bagi anak dibawah umur sudah diberikan izin untuk membawa kendaraan seorang diri.
"Sebagai orang tua wajib menyayangi anak dengan cara yang tepat dan ketika mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM," jelas Kapolda Jambi, dilansir dari tribunjambi.com.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda dan Forkopimda Jambi turut memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke beberapa penyandang disabilitas tuna runggu agar memiliki SIM A dan C.
Kapolda Jambi menjelaskan, SIM merupakan kelengkapan dari pengendara pada saat membawa kendaraan di jalan raya.
"Untuk SIM yang diberikan kepada penyandang disabilitas (tuna rungu) itu sama dengan kita akan tetapi dalam pembuatan SIM menggunakan alat bantu dengar," ungkap Kapolda Jambi.
Untuk memiliki SIM harus berumur minimal 17 tahun, dan jika belum memiliki cukup umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Apalagi jika belum memiliki SIM bisa membahayakan bagi keselamatan dan jiwa si anak.
"Saya mengajak seluruh orang tua untuk sayang dengan anaknya dengan cara yang benar dan tidak memberikan kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM," ungkap Kapolda Jambi.
(fz/hn/um)