Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Masyarakat diingatkan agar tidak merayakan Idul Fitri dengan petasan, dan sudah ada Undang Undang Darurat yang melarang soal bahan peledak.
"Sepuluh hari terakhir jelang Lebaran boleh juga titipkan ke khotib soal (larangan) petasan ini. Saya kemarin dikirimi Pak Kapolda gambar di Kebumen, itu mengerikan," ungkap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dilansir dari laman detiknews, Rabu (12/4/23).
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menambahkan hingga kini sudah 98 orang ditangkap terkait petasan selama bulan Ramadan. Ia menegaskan korban tewas dan luka sudah ada akibat petasan.
Baca Juga: Musnahkan 3,1 Kg Sabu, Polda Sumsel Kembali Selamatkan 18.768 Jiwa dari Narkoba
"Kita sudah amankan 98 masyarakat yang lakukan pidana. Kita tidak bangga. Kita lebih baik mencegah karena mengganggu ketertiban umum apalagi ancam jiwa. Sudah kejadian di Magelang, Jepara, Kebumen. Kita tidak bosan ingatkan termasuk operasi kepolisian. Barang bukti banyak yang didisposal hampir 1 ton," jelas Kapolda.
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi juga mengatakan bahwa pihaknya berupaya menekan peredaran bahan petasan yang sekarang dijual via online. Menurutnya, perlu regulasi soal penjualan petasan via online tersebut.
Untuk diketahui, salah satu kasus menonjol terkait petasan terjadi 26 Maret 2023 lalu di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Satu orang meninggal yaitu Mufid yang sedang meracik petasan. Sedangkan 11 rumah rusak akibat ledakan tersebut.
(bg/hn/pr/um)