Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti sitaan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total sitaan dari pengungkapan kasus tersebut mencapai Rp167 miliar.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, dalam konferensi pers, Senin (25/11/24).
Irjen. Pol. Karyoto merinci, uang tunai yang disita jumlahnya sekitar Rp76 miliar, terdiri dari mata uang Indonesia, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Penyidikan juga menyita uang dalam saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.
Menurut Irjen. Pol. Karyoto, untuk barang sitaan yang berhasil diamankan adalah 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar. Ada juga 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone; sembilan laptop, 10 PC, serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
“Kami juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening,” ujar Kapolda.
(ay/hn/nm)