Kapolda Aceh Harap OJK Awasi Ketat Pinjaman Online

17 November 2024 - 11:39 WIB
www.tribratanews.com – Banda aceh. Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, untuk mengawasi aktivitas pinjaman online (pinjol) agar tidak merugikan masyarakat ditengah kondisi pandemi COVID-19.

Kapolda Aceh mengakui, institusinya sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu dengan pinjol, atau dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin perkreditan sah.

"Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara online serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap OJK sebagai otoritas resmi terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech, khususnya pinjol.

"Harus diawasi dengan ketat. Bila perlu di publikasi setiap penyelenggara pinjaman online yang legal, supaya masyarakat tahu lembaga pinjaman online yang tepat, Apalagi di saat pandemi COVID-19 sekarang ini, banyak masyarakat yang terdampak pandeminya memilih jalur pinjaman online" ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy S.H., S.IK., M.Si., mengatakan, pihak OJK telah berkunjung ke Mapolda Aceh untuk kerja sama pada bidang pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan digitalisasi keuangan.

Dalam kunjungan itu, OJK membahas tentang maraknya pinjol yang kerap merugikan masyarakat.

"Sudah beraudiensi dengan OJK, untuk melakukan kerja sama dan membahas tentang pinjaman online yang lagi marak serta sudah merugikan masyarakat," pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment