Kakorlantas Polri: Tidak Ada Hak Istimewa Untuk TNKB Khusus, Aturannya Sama

24 July 2024 - 11:45 WIB
korlantas polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menegaskan tidak ada hak istimewa atau pelayanan khusus untuk plat bagi kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat khusus. Termasuk pelat ZZP dan ZZH.

"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri

Hal itu disampaikan dalam focus grup discussion yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'. ungkapnya. Selasa (23/7/24).

Kakorlantas Polri menyebut semua pengendara yang memiliki mobil dan plat khusus atau tidak memiliki hak yang sama. Bagi pengendara yang memiliki plat khusus perbedaannya hanya di nomer plat saja, bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.

“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya karena kendaraannya berpelat merah mungkin dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih, maka diberikan STNK dan TNKB khusus, selebihnya tidak ada," ungkapnya.

"Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," tuturnya.

Kakorlantas Polri menegaskan aturan tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya prioritas ambulance dan pemadam kebakaran.

“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya, pemadam kebakaran, ambulans, ada tujuh itu," ujarnya.

(mz/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment