Kakorlantas Polri Bersama Menteri Perhubungan Bahas Kesiapan Implementasi Larangan Mudik 2021

1 April 2024 - 18:57 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs Istiono, M.H, bersama Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi dan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi, melangsungkan rapat koordinasi kesiapan implementasi dan pengendalian transportasi terkait larangan mudik tahun 2021.

“Apa yang kami bicarakan adalah tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Menko PMK tentang larangan mudik. Kami bersama-sama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan agar di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan.” terang Menhub Budi Karya, di NTMC POLRI, Jum’at (2/4/21).

Menteri Perhubungan mengatakan, konsep yang dibuat untuk larangan mudik dari hal melakukan penyekatan sudah dikoordinasikan di tingkat provinsi atau Kapolda. “Insya Allah apa yang dilakukan itu tetap tegas, tetapi humanis.” jelasnya.

Menhub Budi Karya juga mengatakan telah menugaskan Dirjen perhubungan darat dan Dirjen lain untuk melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan gugus tugas. Koordinasi bukan saja di tingkat pusat, tetapi hingga di tingkat daerah. “Jadi concern kita sekarang ini meminjam kata-kata pak Kakorlantas yakni ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, oleh karenanya kita menjunjung tinggi itu dan insyaallah kita bisa laksanakan dengan baik.” tegasnya.

rjen Pol. Istiono menambahkan, data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu kerap terjadi peningkatan penularan covid yang cukup signifikan. Oleh karena itu, tidak ada kata lain untuk harus antisipasi semuanya serta penerapan dilarang mudik harus dipersiapkan secara maksimal.

“Menteri Perhubungan memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk tahun 2021. Koordinasi intens ini kita bangun, bagaimana untuk menyamakan persepsi di lapangan. Tentunya kita berangkat dari keamanan, kesehatan, dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” jelas Kakorlantas.

(bg/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment