Tribratanews.tribratanews.com - Depok. Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri mengaku telah melakukan asistensi atas proses etik yang diberikan kepada Ipda Rudy Soik. Dia diketahui sebagai anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara.
"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani polda," jelas Kadivpropam Polda NTT Irjen. Pol. Abdul Karim di Makobrimob Depok, Senin (14/10/24).
Terkait dengan proses Ipda Rudi sendiri Irjen. Pol. Abdul Karim menekankan bahwa hal itu wewenang Polda NTT.
"Itu wewenang Polda NTT," ujar Irjen. Pol. Abdul Karim.
Diketahui, Kabid Propam Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik bukan karena hal itu. Menurutnya, Ipda Rudi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.
(ay/hn/nm)