Tribratanews.tribratanews.com - Kalteng. Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat nomor: mak/2/XI/2023, pada tertanggal 16 November 2023 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes. Pol. Erlan Munji mengatakan bahwa tujuan dikeluarkan maklumat Kapolda Kalteng tersebut untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang, tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Uzbekistan Singkirikan Inggris di 16 Besar Piala Dunia U-17
"Penyampaian di muka umum tentunya ada undang-undang yang mengatur, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (22/11/23).
Ia mengatakan, dalam maklumat disebutkan bahwa kewajiban, larangan, dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi itu harus dilaksanakan agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang selama ini sudah diberlakukan.
"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas," jelasnya.
Kabid Humas menegaskan, adapun penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat. Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum dan menjunjung tinggi ikrar bersama oleh komponen bangsa," ujar Kabid Humas.
ay/hn/nm