Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kota Jakarta tempati peringkat ke 49 kualitas udara buruk di dunia pada Senin 8 Januari 2024 pagi, hal ini menunjukan bahwa kualitas di kota Jakarta makin hari makin buruk.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.55 WIB 8 Januari 2024, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada pada angka 55 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 14 mikrogram per meter kubik.
Data tersebut menjelaskan bahwa kualitas udara yang aman bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Baca Juga: Pemprov DKI Tambah Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak
Sedangkan untuk kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Terkait hal tersebut Gubernur DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, M.M., terbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara. Pencegahan dilakukan dengan cara menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah, lalu meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampa, Senin (8/1/24).
Pemprov DKI Jakarta terus lakukan evaluasi dan memantapkan kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
(ri/hn/nmm)