www.tribratanews.com – Bali. Kegiatan Audit Kinerja Tahap II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri TA 2022 di lingkungan Polda Bali telah usai, Rabu (27/7/22).
Tim audit yang dipimpin oleh Analis kebijakan utama Irwil IV Itwasum Polri, Brigjen Sarono mengungkapkan beberapa temuan yang harus diperbaiki untuk kemajuan Polda Bali.
Kegiatan penutupan audit kinerja yang digelar 18 sampai dengan 27 Juli 2022 itu dihadiri langsung oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., dan Wakapolda Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si., Kegiatan penutupan digelar di Gedung Rupatama, Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Bali mengungkapkan audit kinerja merupakan upaya strategis dan sebagai salah satu fungsi kontrol yang sangat penting. Tujuannya untuk membantu pengelolaan anggaran yang tepat dalam menunjang kinerja organisasi agar lebih peka terhadap dinamika perkembangan lingkungan kerja.
Oleh karena itu, Kapolda Bali meminta kepada para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yang telah menjadi obyek pemeriksaan, agar segera menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan dengan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi dari tim audit.
“Konsultasikan setiap permasalahan kepada Itwasda Polda Bali maupun tim dari Irwil Itwasum Polri guna kesempurnaan perbaikan,” tegas Kapolda Bali.
Sementara Analis kebijakan utama Irwil IV Itwasum Polri, Brigjen Pol. Drs. Sarono M.H., mengatakan, dalam hasil audit kinerja tersebut didapati beberapa faktor temuan secara umum yang harus diperhatikan untuk segera diperbaiki guna menunjang pelaksanaan tugas yang lebih baik lagi. Namun demikian dia tidak merincikan temuan dimaksud.
Jenderal bintang satu ini meminta agar temuan-temuan tersebut dapat dijadikan masukan untuk ditindak lanjuti dalam rangka mewujudkan pelaksanaan program serta kegiatan pada satker Polda Bali dan jajarannya.
“Diharapkan dilaksanakannya audit dapat memberikan tanggapan atas hasil temuan audit kinerja tahap II secara tertulis dalam waktu 1 bulan setelah penyampaian hasil audit kinerja ini,” jelas Irwil IV Itwasum Polri.